Kemarahan Kapolri pada Ferdy Sambo sampai Ubun-ubun, Polri Dibikin Porak Poranda, Aib !

Kemarahan Kapolri pada Ferdy Sambo sampai Ubun-ubun, Polri Dibikin Porak Poranda, Aib !

BeritakanID.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengisyaratkan kemarahan besar pada mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pasalnya, Ferdy Sambo telah membuat Polri rusak dan porak poranda akibat pembunuhan Brigadir Joshua.

Bahkan, Listyo mengakui bahwa kasus Ferdy Sambo adalah pukulan yang sangat keras bagi Polri.

Hal itu diutarakan Listyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).

“Ini tentunya pil pahit bagi kami,” ucap Listyo.

Meski wajah Polri kini coreng moreng, tapi Listyo tetap menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan di tubuh Polri.

“Namun demikian kami terus berkomitmen apa yang terjadi menjadi momentum untuk memperbaiki, untuk terus melakukan perbaikan institusi Polri,” ujarnya.

Listyo juga berujar bahwa kasus pembunuhan Joshua ini merupakan ujian bagi Polri.

Untuk mengungkap dan membongkar kasus tersebut sampai terang benderang sebagaimana tuntutan publik.

“Ini bentuk akuntabilitas Polri untuk mengungkapkan peristiwa yang terjadi menjadi semakin terang apa adanya,” tuturnya.
Menurutnya, penyelesaian kasus yang dipicu kelakuka Ferdy Sambo itu berakibat fatal bagi Polri.

“Kasus ini pertaruhan kami untuk menjaga marwah dan institusi Polri,” kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Diawali dengan Bharada Eliezer yang mulanya disebut sebagai sosok yang terlibat baku tembak dengan Joshua.

Selanjutnya, timsus menetapkan tersangka kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir pribadir Putri Candrawati.

Setelah itu, giliran Ferdy Sambo yang kemudian disusul istrinya, Putri Candrawati.

Dalam kasus tersebut, kelimanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Dengan ancaman pasal tersebut, kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun.

Sumber: pojoksatu

TUTUP
TUTUP