BeritakanID.com - Pegiat media sosal dan mantan jurnalis, Zulfikar akbar beri komentarnnya terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Komentar Zulfikar akbar tersebut, perihal harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KOmisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK).
Tetapi Ferdy Sambo memiliki tiga rumah di Jakarta Selatan, yang pertama rumah dinas di Duren Tiga yang dimana lokasi tersebut TKP tewasnya Brigadir J.
Berikutnya rumah pribadi di Jalan Saguling, lokasi tersebut dekat dengan rumah dinas di kompleks Polri Duren Tiga.
Rumah terakhir mantan Kadiv Propam tersebut berlokasi di Jalan Bangka Kemang, Jakarta Selatan. Rumah Sambo di Kemang digeledah Timsus Polri dan disebut berjalan lancar.
Mengenai hal tersebut, Zulfikar mengaku terinsipirasi dengan bisnis suami Putri Candrawathi tersebut.
Menurut Zulfikar, Ferdy Sambo sangat memiliki ilmu berinvestasi.
Pernyataan Zulfikar terhadap Ferdy Sambo tersebut diketahui melalui akun Twitter yang telah verifikasi bernama @zoelfick.
"Sebagai warga Jaksel (Jakarta Selatan) pinggiran, gua jadi terinsiprasi dengan jiwa bisnis Ferdy Sambo," tulis Zulfikar pada Jumat 12 Agustus 2022.
"Dia sangat menghayati sekali ilmu investasi," tambahnnya.
Sebelumnya, LHKPN KPK diketahui mencantumkan jumlah harta kekayaan sejumlah penyelenggara negara termasuk Ferdy Sambo yang sempat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Namun, Ferdy Sambo ternyata tak patuh melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
LHKPN Ferdy Sambo tak ditemukan saat ditelusuri melalui elhkpn.kpk.go.id.
Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, Ferdy Sambo sedianya telah menyerahkan daftar kekayaaannya kepada lembaga antirasuah pada 2021, namun tak lengkap.
"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi. Sehingga belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," ujar Ipi dalam keterangannya, Rabu, 10 Agustus 2022.
Ferdy Sambo Tersangka
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer, red) atas perintah saudara FS," papar Sigit.
Peran Tersangka
Listyo Sigit juga menjelaskan, selain Ferdy Sambo mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, dan KM memiliki peran masing-masing.
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu ternyata berperan sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J alias Nofriasyah Yosua Hutabarat.
Selanjutnya, Brigadir RR atau Ricky Rizal juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri menyebut, Brigadir RR melihat secara langsung atau mengetahui dan berada di lokasi penembakan Brigadir J.
Termasuk tersangka KM sopir dari istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi yang juga berada dan melihat langsung penembakan tersebut.
Motif Penembakan
Sebelumnya Dalang dari kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diketahui adalah Irjen Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo adalah tersangka yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
Terkait motif penembakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut masih didalami oleh Tim Khusus.
"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC," katanya.
Perjalanan Karier Ferdy Sambo
Dihimpun dari berbagai sumber, Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan, pada 19 Februari 1973. Sejak, 16 November 2020, dirinya ditunjuk sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Ferdy Sambo menyelesaikan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2003.
Termasuk di Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) pada 2008 dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) pada 2018.
Pada awal kariernya, Ferdy Sambo menjabat sebagai Perwira Pertama (Pama) di Lemdiklat Polri pada 1994. Pada 2010, ia menjabat Kepala satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.
Dua tahun berselang, pada 2012, ia menjabat Kapolres Purbalingga. Setahun kemudian dilantik menjadi Kapolres Brebes.
Pada 2015, Ferdy Sambo menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya. Setelahnya diberi mandat sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV.
Lalu, pada 2016 ia menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Pada 2019, Ferdy Sambo menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri hingga akhirnya dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri tahun 2020.
Namun per 18 Juli 2022, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri setelah insiden polisi tembak polisi di rumah dinasnya.
Ia juga sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgas Khusus (Kasatgasus) Polri.
Sebagai warga Jaksel pinggiran, gue jadi terinspirasi dengan jiwa bisnis Ferdy Sambo.
— Zulfikar Akbar (@zoelfick) August 11, 2022
Dia sangat menghayati sekali ilmu investasi. 🥴 pic.twitter.com/wgHmXDxkfg
Sumber: fin