BeritakanID.com - Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab Husin Shahab menilai seharusnya tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan maksimal.
Dikutip dari unggahan twitteenya, @HusinShihab. Mantan caleg PSI untuk DPR dari Jatim itu menyinggung soal putusan hakim kepada Habib Bahar yang dinilai sopan dalam persidangan.
"Harusnya tuntutan JPU itu maksimal dan Hakim menjatuhkan putusan sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan maksimal," ujarnya (16/8/2022).
Lanjut Husin Shahab menegaskan, jika JPU dalam kasus ini menuntut 5 tahun maka putusan Hakim sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan JPU. Dalam artian, Habib Bahar seharusnya ditahan selama 3 tahun 4 bulan.
Diketahui sebelumnya, vonis yang dijatuhkan kepada Bahar lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun atau 60 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (28/7/2022).
Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan bui atas kasus penyebaran berita yang tidak pasti. Hakim menilai selama persidangan Habib Bahar bersikap sopan.
Sementara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (16/8/2022). Majelis Hakim yang diketuai Dodong Rusdani membacakan hal memberatkan dan meringankan.
"Adapun yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan, berterus terang, punya tanggungan keluarga," ucap hakim.
Baca Juga
Namun di samping itu, hakim juga menyatakan ada hal memberatkan dari Habib Bahar. Menurutnya, Bahar pernah ditahan dalam perkara lain. Seperti diketahui, Bahar pernah diadili atas kasus penganiayaan dua remaja dan seorang sopir taksi online.
"Bahwa habib pernah dihukum," ujar dia.
Adapun hakim menjatuhkan pidana 6 bulan penjara terhadap Habib Bahar bin Smith, karena dinilai menyebarkan berita yang belum jelas dan bisa berpotensi menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sumber: fajar