Gaji PPPK Belum Dibayar Sejak Maret, Kirim Surat Terbuka ke Jokowi : Kami Butuh Makan

Gaji PPPK Belum Dibayar Sejak Maret, Kirim Surat Terbuka ke Jokowi : Kami Butuh Makan

BeritakanID.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Sulawesi Tenggara (Sutra) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat terbuka tersebut berkaitan dengan pembayaran gaji PPPK Sultra yang belum dibayarkan sejak Maret hingga Agustus 2022.

ASN PPPK Sultra meminta orang nomor satu di Indonesia itu untuk memberikan haknya.

Dalam suratnya disebutkan ada 539 ASN PPPK di Sultra yang belum terima gaji sejak pengangkatan hingga sekarang.
Berikut isi surat terbuka ASN PPPK Sultra kepada Presiden Jokowi yang diterima Pojoksatu.id:

Teriring salam dan doa kita panjatkan kehadirat Allah SWT, bersama ini kami ASN) PPPK Se Provinsi Sulawesi Tenggara memohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk melihat bagaimana keadaan kami selaku guru PPPK yang berada di daerah.

Bagaimana kami berjuang untuk memajukan dan menjadikan anak-anak Indonesia menjadi cerdas dan pintar. Semua itu kami lakukan dengan ikhlas dan sabar.

Setelah kami diangkat menjadi ASN PPPK semua honor yang kami terima dihentikan semua karena sudah lolos menjadi ASN PPPK.

Idealnya pembayaran gaji harus sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati melalui SK yang kami terima.

Untuk itu kami dari ASN PPPK meminta dan memohon dengan sangat kepada Presiden Joko Widodo untuk merealisasikan hak-hak kami:

1. Pembayaran gaji PPPK guru Provinsi Sultra sejak Maret 2022 agar segera dilakukan tanpa menunggu perubahan anggaran

2. Sejak kami dinyatakan lulus, sejak saat ini kami tidak lagi menerima honor sekolah atau apapun itu dikarenakan sudah lulus PPPK.

3. Alasan gaji kami tertunda adalah karena alasan berkas, sementara berkas kami sudah lama rampung dari 3 bulan lalu.

4. Kami memohon agar diusahakan gaji kami dibayarkan secepatnya paling lambat bulan Agustus ini mengingat sejak Maret sampai saat ini kami tidak lagi mendapatkan upah karena sudah berstatus ASN.

5. Ditambah lagi sekolah tempat kami mengabdi jauh dari kampung halaman dan membutuhkan biaya hidup di kampung orang belum lagi kebutuhan anak istri di rumah.

Kami juga ada kebutuhan untuk makan, minum, dan akomodasi ke sekolah belum lagi sewa rumah kost di tempat tugas.

Sungguh! Kami tidak sanggup harus ambil dari mana biaya kami hanya mengharap gaji

6. Sebelum menjadi ASN kami adalah pegawai honorer yang mengabdi untuk sekolah rata-rata 6 tahun ke atas dengan honor yang tidak seberapa karena kami ikhlas mengabdi untuk negara.

7. Gaji PPPK dibayarkan terhitung mulai tanggal (TMT) yang tertuang dalam SK.

8. Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 kemarin harus direalisasikan jangan dikebiri.

9. Jangan terlantar kami sebagai guru yang yang tujuannya untuk mensejahterakan dan mencerdaskan anak-anak bangsa. Berikan segera hak-hak kami sebagai guru ASN sesuai Permendagri tentang pengajian ASN guru PPPK.

10. Jangan minta kami untuk sabar menunggu anggaran perubahan. Kami butuh secepatnya, karena rasa lapar tidak bisa kami tunda jika itu terus menerus terjadi maka akan jadi penyakit buat kami sebagai guru ASN PPPK.

Sumber: pojoksatu

TUTUP
TUTUP