BeritakanID.com - Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengsinyalkan bakal ada tersangka lain.
Penetapan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua dilakukan setelah timsus melakuan gelar perkara.
Pengumuman Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua disampaikan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
“Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka,” ungkap Listyo.
Listyo bahkan mengsinyalkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua ini bisa saja bertambah.
Pasalnya, proses penyidikan dan pengusutan sampai saat ini masih terus dilakukan.
“Ini masih terus berkembang,” ujarnya.
Seperti diberitakan, sejak Sabtu, 6 Agustus 2022, sore, Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo ‘ditahan’ di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Sabtu (6/8/2022).
Itu karena Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan di lokasi kejadian penembakan Brigadir Joshua.
“Hasil pemeriksaan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus (wasriksus) terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo, red) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).
Dedi mengatakan, Inspektorat Khusus (Itsus) juga memeriksa 10 saksi perihal pelanggaran kode etik yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.
Hasilnya, Itsus menemukan adanya ketidakprofesionalan sehingga Ferdy Sambo dianggap melanggar dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Joshua.
“Itsus menetapkan bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata Dedi.
Sumber: pojoksatu