BeritakanID.com - Pengacara Deolipa Yumara, mengatakan kliennya mengaku dijanjikan sejumlah uang yang bernilai fantastis oleh Ferdy Sambo dan istrinya karena berhasil mengeksekusi Brigadir J.
Namun, uang yang dijanjikan itu akan diberikan setelah situasi sudah aman atau penyidikan sudah selesai.
"Jadi Miss X ini adalah ibu Putri Candrawathi sendiri. Ini keterangannya Richard. Jadi Ibu Putri sama Pak Sambo, memanggilah si Pak Kuwat, Bharada Richard dan Brigadir Ricky," ujar Deolipa seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.
Menurut Deolipa, uang tersebut diberikan Ferdy Sambo dan istrinya sebagai uang tutup mulut.
"Karena ini situasi dirasa sudah mulai aman nih. Skenario pertama sepertinya berhasil. Nah kalau ini sudah beres, lu tetap jangan buka mulut, kan bahasa kasarnya begitu. Ini saya kasih nih ya, kalau sudah beres kamu Rp1 Miliar (Bharada E), kamu gope (Rp500 Juta), kamu juga gope," terang dia.
Bharada E, kata dia, dijanjikan Rp1 Miliar karena dia yang menambak Brigadir J, sementara yang membantu, masing-masing mendapat Rp500 Juta.
"Tapi nanti uang akan diberika jika sudah SP3 atau sudah aman sekitar sebulan kemudian, begitu janji Miss X dan Sambo, kenapa mereka yakin, karena semuanya sudah dipegang. Sini dipegang, situ dipegang," ujar Deolipa.
Sementara itu pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga mengaku mendapat informasi bahwa Ferdy Sambo mempersiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk menutupi kasus ini.
"Kalau saya dapat informasinya dana yang disiapkan Rp5 Miliar. Jadi selain ke tersangka juga disiapkan untuk ke orang di institusi lain," ujar dia.
Baca Juga
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pastikan timsus tidak akan membuka motif pembunuhan Brigadir J. Sampai saat ini, timsus Polri masih mengusut motif aksi pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Agus beralasan motif tak angkat diungkap ke publik untuk menjaga perasaan semua pihak yang terlibat.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak. Biarlah jadi konsumsi penyidik," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (11/8).
Kendati demikian, lanjut Agus, semua hal yang masih menjadi pertanyaan publik dalam kasus itu akan diungkap saat proses persidangan.
Alumnus Akpol 1989 itu mengatakan saat ini penyidik masih menunggu hasil penyelidikan inspektorat khusus (itsus) yang mendalami dugaan pelanggaran etik terhadap puluhan anggota dalam kasus itu.
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Tersangka itu ialah Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM.
Sumber: fajar