Ferdy Sambo Makin ‘Babak Belur’, Diam-diam KPK Sudah Keluarkan Pernyataan Soal Suap LPSK

Ferdy Sambo Makin ‘Babak Belur’, Diam-diam KPK Sudah Keluarkan Pernyataan Soal Suap LPSK

BeritakanID.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon laporan suap yang hendak dilakukan Ferdy Sambo kepada petugas LPSK.

Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) kepada KPK.

Lembaga antirusuah itu pun berjanji akan menindak lanjuti laporan upaya suap Ferdy Sambo kepada petugas LPSK.

“Tentu kami akan tindak lanjuti,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (17/8/2022).

Namun, tindak lanjut itu tergantung kelaikan laporan tersebut.

Apakah laporan tersebut sudah memenuhi prosedur atau ketentuan dari lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu.

Karena itu, Ghufron akan mengecek lebih dahulu ihwal kebenaran laporan tersebut di bagian persuratan KPK.

“Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural, kami akan menindaklanjuti,” ujarnya.

Kemudian, KPK akan melakukan penyelidikan terkait dengan laporan tersebut, apakah ada tindak pidana.
“Untuk ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya,” tutur Ghufron.

Sebelumnya, Advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan Ferdy Sambo ke KPK.

Itu atas kasus dugaan suap yang dilakukan kepada staf LPSK pada tanggal 13 Juli 2022 lalu.

Laporan itu dilayangkan ke KPK, karena diduga upaya suap yang dilakukan Ferdy Sambo itu termasuk kategori tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Upaya suap Sambo terhadap staf LPSK itu termasuk kategori tindak pidana korupsi,” kata Koordinator Tampak, Roberth Keytimu, Senin (15/8/2022).

Roberth berharap laporannya terhadap Ferdy Sambo itu ditindaklanjuti KPK.

“Kami berharap KPK melakukan langkah-langkah sesuat dengan amanat UU perihal sual,” ujarnya.

Sumber: pojoksatu

TUTUP
TUTUP