BeritakanID.com - Keluarga Irjen Ferdy Sambo melakukan kunjungan ke Mako Brimob, Depok pada hari Minggu 7 Agustus 2022, terlihat dalam rombongan adalah sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Untuk pertama kalinya sejak kasus tewasnya Brigadir J yaitu pada Jumat 8 Juli 2022, istri Ferdy Sambo menunjukkan wajahnya di depan publik.
Pada kesempatan tersebut, istri Ferdy Sambo mengatakan bahwa ia memohon didoakan agar bisa melalui masa sulit ini dan menyatakan bahwa dirinya percaya dengan suaminya tersebut.
“Saya Putri bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa, biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yg sulit ini,” ujar Putri Candrawathi, dikutip dari cnnindonesia.com, Minggu 7 Agustus 2022.
“Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” lanjut Putri Candrawathi.
Sebagai informasi, kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan bahwa keluarga Ferdy Sambo akan datang menjenguk Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok.
“Kami dan keluarga akan menyampaikan pesan untuk dapat diterima oleh rekan rekan sekalian yang diperkirakan pada pukul 17.30 WIB,” kata Arman Hanis.
Inspektorat Khusus telah memutuskan bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo akan ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok selama 30 hari.
Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob karena diduga telah melanggar etik dalam kasus penembakan antar anggota polisi yang menewaskan Brigadir J.
“Ya betul 30 hari info dari Itsus,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Penahanan Irjen Ferdy Sambo itu telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan lokasi tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut hasil pemeriksaan, Ferdy Sambo dianggap tidak profesional dalam menangani TKP di rumah dinasnya tersebut.
Polri juga telah memeriksa beberapa saksi dan mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan 10 saksi, Irjen Ferdy Sambo diduga telah bertindak tidak profesional dalam olah TKP.
Sumber: terkini