Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai di-PTDH, Komisi III DPR Anggap Biasa Saja, Tak Perlu Dipersoalkan Ramai-ramai

Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai di-PTDH, Komisi III DPR Anggap Biasa Saja, Tak Perlu Dipersoalkan Ramai-ramai

BeritakanID.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani angkat bicara terkait Ferdy Sambo ajukan banding atas pemecatannya atau PTDH. Menurutnya hal itu merupakan hak Ferdy Sambo.

“Itu memang upaya hukum yang tersedia untuk digunakan oleh tersangka. Ya tidak perlu kemudian dipersoalkan,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP ini, Jumat (26/8/2022).

Waketum PPP itu juga menyebutkan bahwa Ferdy Sambo sudah pantas dipecat secara tidak hormat atau di-PTDH.

“Putusan PTDH dalam sidang etik terhadap Ferdy Sambo adalah hal yang sudah dapat diperkirakan,” ujar anggota Komisi III yang membidangi masalah hukum ini.

Hal tersebut, kata Arsul, sudah sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh Ferdy Sambo yaitu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

“Karena kasus etik ini timbul dari kasus kejahatan berat, yakni pembunuhan berencana,” tutur politisi senior yang duduk di Komisis III DPR terkait upaya hukum banding Ferdy Sambo.

Sebelumnya, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo digelar di Mabes Polri.

Dalam sidang itu, Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.

Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas putusan sanksi pemecatan yang dijatuhkan oleh majelis sidang.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya memberikan kesempatan selama tiga hari kepada Ferdy Sambo untuk mengajukan banding secara tertulis.

“Ferdy Sambo diberikan kesempatan selama 3 menyampaikan banding secara tertulis,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Menurut Dedi, putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

Dedi lantas mengingatkan, setelah putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo keluar.

Maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh Ferdy Sambo terkait pemecatannya di institusi Polri.

Pasalnya putusan banding yang akan diajukan Ferdy Sambo nantinya akan bersifat final dan mengikat.

“Banding itu putusan final dan mengikat. Tidak berlaku Parpol baru, PK. Tidak ada lagi upaya hukum (usai banding),” ujarnya.

Sumber: pojoksatu

TUTUP
TUTUP