BeritakanID.com - Camat Cikampek Rohmana Setiansyah mengaku tidak dilibatkan soal izin pemasangan billboard iklan minuman keras (miras).
Billboard iklan miras itu terpasang tepat di depan Kantor Kecamatan Cikampek dan diprotes oleh Ormas Islam Karawang.
Sementara itu, setelah viral diberitakan pojoksatu.id akhirnya billboard iklan miras cap orang tua itu dicopot pada Jumat (19/8/2022) pagi.
Meski begitu Camat Cikampek tidak mengetahui siapa yang mencopot billboard iklan miras tersebut.
“Kurang tahu emang copot ya, ya coba saya kontak dulu ke staff saya,” ujar Camat.
Baca Juga
- Viral Gus Miftah Berkata Kasar ke Penjual Es Teh saat Pengajian, Padahal "Digaji Rakyat" Rp18 Juta per Bulan
- Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Kronologi Versi Kapolres dan Propam Berbeda di RDP dengan Komisi III DPR
- Ketahuan Bohong, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Bukan karena Tawuran tapi Kesal Dipepet
Ia juga menyampaikan bahwa tidak mengetahui terpasangnya atau dicopotnya iklan billboard minuman keras (miras) cap orang tua tersebut. Pasalnya selama ini tidak ada izin apapun kepada pihak Kecamatan Cikampek.
“Kalau ke kita mah nggak ada izin sih, karena itu kaitannya reklame aja ke Bapenda, ya jangankan izin masang pun kita nggak tahu,” ujarnya.
Selanjutnya, ia juga mengungkapkan bahwa akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Bapenda Karawang.
“Saya mau konfirmasi dulu ke Bapenda, karena itu ranahnya pajak reklame pasangan itu sudah terpasang permanen. Pemasangannya dari perusahaan mana A dan B, dan produk A atau Produk B, itu aja,” pungkasnya.
Sumber: pojoksatu