BeritakanID.com - Mabes Polri membantah informasi yang menyebutkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditangkap.
Irjen Ferdy Sambo hanya dibawa ke Mako Brimob untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Jenderal bintang dua itu diduga tidak profesional dalam memerintahkan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Josua Hutabarat.
Ferdy Sambo diduga memberikan perintah kepada 25 anggota polisi yang sudah diperiksa, sehingga tidak profesional dalam melakukan olah TKP.
“Dari pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan secara Khusus (Wasriksus) terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam melakukan olah TKP,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim, Sabtu (5/8/2022).
Karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP atas kematian Brigadir Joshua, Irjen Ferdy Sambo pun langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Kendati demikian, Dedi Prasetyo memastikan Irjen Ferdy Sambo tidak ditangkap.
Dedi Prasetyo menegaskan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo yang dilakukan tim gabungan Wasriksus berfokus pada pelanggaran kode etik.
“Jadi hari ini Wasriksus fokus kepada kode etik Ferdy Sambo. Jadi tidak benar ada penangkapan,” tegas Dedi.
Dedi juga membantah perihal penetapan tersangka Ferdy Sambo.
Dedi menjelaskan, penetapan tersangka merupakan kewenangan Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri. Sedangkan tim Wasriksus hanya fokus pada pelanggaran kode etik.
“Penetapan tersangka itu Timsus, Ini (Wasriksus) khusus fokus kepada kode-kode etik. Jadi bedakan ya,” ujar Dedi.
“Tapi ini terus berkembang. Sesuai janji Pak Kapolri, ini akan dibuka seterang-terangnya,” tandas Dedi.
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah mengetahui Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob.
“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” kata Mahfud MD, Sabtu (6/8).
Menurut Mahfud, banyak yang menanyakan kenapa Ferdy Sambo dibawa ke Provost? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran kode etik?
Menjawab pertanyaan itu, Mahfud menegaskan bahwa pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik bisa sama-sama jalan.
“Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan,” kata Mahfud.
“Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan,” tandas Mahfud MD.
Sumber: pojoksatu