BeritakanID.com - Polda Metro Jaya juga tak melakukan penahanan mantan Menpora, Roy Suryo usai diperiksa Kamis (28/7) terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobobudur mirip Presiden Joko Widodo.
Alasan tak dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena atas dasar pertimbangan penyidik.
“Roy Suryo tak dilakukan penahanan karena atas dasar pertimbangan penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Meskit tak ditahan, kara Zulpan, penyidik saat ini mengebut kelengkapan berkas perkara tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Secepat mungkin kalau sudah lengkap tentunya akan kita limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Baca Juga
- Viral Gus Miftah Berkata Kasar ke Penjual Es Teh saat Pengajian, Padahal "Digaji Rakyat" Rp18 Juta per Bulan
- Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Kronologi Versi Kapolres dan Propam Berbeda di RDP dengan Komisi III DPR
- Ketahuan Bohong, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Bukan karena Tawuran tapi Kesal Dipepet
Selain itu Zulpan menuturkan, sewaktu-waktu penyidik kembali akan memanggi tersangka Roy Suryo. Hal itu kelengkapan pemberkasan perkas perkara tersangka.
“Melengkapi berkas perkara ini dengan melengkapi keterangan yang lain yang masih dibutuhkan (sewaktu-waktu) dalam rangka pemberkasan,” ujarnya.
Roy Suryo telah ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (22/7/2022) terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobobudur mirip Presiden Joko Widodo, Roy Suryo langsung jatuh sakit.
Usai diperiksa sebagai tarsangka selama 12 jam, Roy Suryo langsung jatuh sakit. Atas pertimbangan itulah, penyidik tak melakukan penahanan Roy Suryo.
Sumber: pojoksatu