BeritakanID.com - Sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap Mohammad Subchi Azal Tsani, digelar secara tertutup di ruang cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, dengan pengamanan aparat kepolisian Polrestabes Surabaya.
Sidang dipimpin oleh Hakim Sutrisno. Dalam dakwaannya, 10 jaksa penuntut umum yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Jawa Timur Mia Amiati, menjerat terdakwa MSAT pasal berlapis dengan dakwaan alternatif.
“Isi dakwaan, seperti yang sudah kami rilis sebelumnya, kami menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif, yakni pasal yakni Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” terang Mia, usai persidangan. Sidang berlangsung selama satu jam dan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum terdakwa menyampaikan pengajuan agar sidang dapat dilakukan offline dan menghadirkan terdakwa. “yang minta adalah penasehat hukumnya, dan harus dimohonkan secara tertulis, dan bukan permintaan dari Kejati Jatim selaku jaksa penuntut umum.
Baca Juga
- Viral Gus Miftah Berkata Kasar ke Penjual Es Teh saat Pengajian, Padahal "Digaji Rakyat" Rp18 Juta per Bulan
- Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Kronologi Versi Kapolres dan Propam Berbeda di RDP dengan Komisi III DPR
- Ketahuan Bohong, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Bukan karena Tawuran tapi Kesal Dipepet
Penasehat hukum beralasan agar lebih mudah berkoordinasi dengan terdakwah,” tambah Mia. Untuk kronologis kejadian dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Kajati Jatim enggan menyebutkan dan sudah disampaikan semua dalam dakwaan, dan akan dibuktikan nantinya dalam sidang pembuktian berikutnya nantinya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada senin pekan depan dengan agenda eksepsi atau sanggahan atas dakwaan jaksa penuntut yang akan disampaikan oleh tim kuasa hukum MSAT.
Sumber: tvOne