BeritakanID.com - Pemakaman Brigadir Joshua secara kedinasan dipermasalahkan tim pengacara istri Ferdy Sambo.
Alasannya, karena Brigadir Joshua melakukan perbuatan tercela, yakni dugaan pelecehan dan penodongan terhadap istri atasannya, PC.
CEO Radar Bogor Grup (RBG) Hazairin Sitepu mengikuti langsung otopsi ulang Brigadir Joshua di Jambi.
Mulai dari pembongkaran makam sampai akhirnya jenazah Brigadir dimakamkan secara kedinasan.
Menurutnya, ada dua hal dari penggalia makam Brigadir Joshua.
Pertama, untuk mengoutopsi ulang jenazah yang sudah dimakamkan sejak 10 Juli itu.
Itu sebagaimana tulisan Hazairin Sitepu berjudul Pasal 15 Peraturan Kapolri yang tayang di PojokSatu.id, Jumat (29/7/2022).
“Autopsi ulang karena sebelumnya sudah diautopsi. Autopsi ulang karena ada keraguan atas fakta-fakta outopsi sebelumnya. Autopsi ulang untuk mendapatkan fakta-fakta sesungguhnya,” tulisnya.
Akan tetapi, ia menekankan, otopsi ulang Brigadir Joshua itu bisa saja ada dua kemungkinan sampai bisa terlaksana.
“Mungkin saja atas permintaan keluarga. Tetapi autopsi ulang itu, mungkin saja juga, atas perintah penyidik setelah mendapatkan fakta-fakta dari objek penyidikan yang lain,” ungkapnya.
Baca Juga
Hal kedua adalah, bisa jadi penggalian makam Brigadir Joshua atas perintah penyidik karena pemakamannya tidak secara kedinasan.
“Karena itu harus dimakamkan kembali secara ketidanasan. Padahal, mungkin saja pemakaman secara kedinasan itu, atas permintaan keluarga Brigadir J,” katanya.
Terkait pemakaman secara kedinasan, tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2014 Tentang Tata Upacara Polri.
Pasal 15 menyebutkan: “Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap pegawai negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.”
Satu, upacara kedinasan pemakaman Brigadir J adalah perwujudan penghormatan. Dua, sebagai penghargaan terakhir dari bangsa dan negara. Tiga, bukan meninggal dunia akibat perbuatan tercela.
“Keluarga boleh saja meminta, boleh saja memohon agar jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan. Dan kepolisian pasti akan menolak jika permintaan dan permohonan itu tidak sesuai peraturan Kapolri nomor 16 itu,” tegas wartawan senior itu.
Pemakaman ulang oleh kepolisian di Muaro Jambi hari Rabu 27 Juli 2022 itu mungkin saja karena tidak ada faktor pengecualian dalam pasal 15 peraturan Kapolri: meninggal bukan akibat perbuatan tercela. Dan pemakaman secara kedinasan itu pengakuannya.
“Dan… Polres Muaro Jambi tidak mungkin melakukan itu bila tidak ada perintah turun dari yang paling tinggi,” tandasnya.
Sumber: pojoksatu