BeritakanID.com - Otopsi Brigadir Joshua masih terus dilakukan, pihak keluarga terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan keluarga almarhum Brigadir J agar mengajukan permohonan perlindungan apabila mendapatkan ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun.
“Kami membuka peluang agar keluarga almarhum Brigadir Joshua mengajukan permohonan kalau merasa ada ancaman atau membutuhkan perlindungan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Jumat 29 Juli 2022.
Dalam kasus kematian Brigadir Joshua, Hasto mengatakan LPSK baru bisa berkomunikasi dengan pengacara keluarga almarhum.
Namun, di satu sisi, LPSK menilai pengacara keluarga Brigadir Joshua memiliki persepsi keliru terhadap kredibilitas lembaga tersebut.
“Waktu itu saya lihat di televisi mengatakan LPSK di bawah polisi, masa memberikan perlindungan kepada polisi, ini kan keliru,” ujar Hasto.
Ia menegaskan LPSK merupakan sebuah lembaga negara yang bersifat independen. karena itu, siapa saja bisa mengajukan permohonan dengan catatan harus melalui tahapan di antaranya asesmen dan investigasi.
Sumber: pojoksatu