BeritakanID.com - Kuasa hukum mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli menegaskan bahwa penyelewengan bantuan untuk korban kecelakaan Lion Air masih sebatas dugaan.
Sebaliknya, kubu Ahyudin menantang Bareskrim Polri untuk membuktikan kliennya menyelewengkan bantuan korban kecelakaan Lion Air.
“Itu kan masih dugaan, belum ada pembuktiannya,” kata Pupun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (11/7/2022).
Karena itu, pihaknya akan menjelaskan semua temuan itu kepada penyidik Bareskrim Polri dalam pemeriksaan hari ini.
“Di pemeriksaan ini akan kami jelasakan sejauh mana kapasitasnya. Ini masih dugaan semua,” tegas Pupun.
Sebelumnya, Mabes Polri menduga ACT melakukan penyelewengan bantuan untuk korban kecelakaan Lion Air demi keuntungan pribadi.
Temuan itu berdasarkan hasil penyelidikan sementara kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT yang menyeret mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Baca Juga
- Viral Gus Miftah Berkata Kasar ke Penjual Es Teh saat Pengajian, Padahal "Digaji Rakyat" Rp18 Juta per Bulan
- Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Kronologi Versi Kapolres dan Propam Berbeda di RDP dengan Komisi III DPR
- Ketahuan Bohong, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Bukan karena Tawuran tapi Kesal Dipepet
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Sabtu (9/7/2022) menyebutkan, dugaan penyelewengan bantuan korban kecelakaan Lion Air itu terjad pada pada 18 Oktober 2018 silam.
Disebutkan, dana bantuan itu diurus langsung Ahyudin selaku pendiri dan merangkap ketua pengurus.
Sementara Ibnu Khajar saat itu menjadi wakil ketua pengurus atau Vice President ACT.
Pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR tersebut, Ahyudin dan Ibnu tidak mengikutsertakan para ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana itu.
Ahyudin dan Ibnu juga tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial itu.
Sumber: pojoksatu