BeritakanID.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi sosial bagi warga yang buang sampah sembarangan di kawasan Stasiun BNI City, Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta Pusat. Pelanggar dihukum menyapu jalan sambil mengenakan rompi oranye.
Belakangan ini, kawasan Stasiun BNI City sedang menjadi tempat nongkrong favorit para pemuda dari berbagai daerah yang disebut Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD). Mereka menarik perhatian karena pakaian yang dikenakan.
Camat Menteng, Yogi membenarkan adanya pemberian sanksi tersebut. Ia menyebut hukuman ini sudah dijalankan sejak pekan lalu.
Nantinya, jika ada warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan, maka akan ditegur petugas dan menyapu jalan sambil mengenakan rompi oranye dengan tulisan "saya membuang sampah sembarangan".
"Sudah dilaksanakan oleh tim Dinas LH sejak minggu lalu. Yang tertangkap membuang sampah, diberikan tugas menyapu di lokasi," ujar Yogi saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (17/7/2022).
Baca Juga
- Viral Gus Miftah Berkata Kasar ke Penjual Es Teh saat Pengajian, Padahal "Digaji Rakyat" Rp18 Juta per Bulan
- Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Kronologi Versi Kapolres dan Propam Berbeda di RDP dengan Komisi III DPR
- Ketahuan Bohong, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Bukan karena Tawuran tapi Kesal Dipepet
Yogi menilai sanksi sosial ini cukup berhasil memberikan efek jera kepada pada pemuda yang nongkrong agar tidak membuang sampah sembarangan.
"Masyarakat menjadi lebih tertib untuk tidak membuang sampah sembarangan," tuturnya.
Saat ini, kawasan Dukuh Atas ini masih ramai dikunjungi khususnya ketika akhir pekan. Namun pada hari kerja, jumlah yang datang lebih sedikit karena kebanyakan para bocah SCBD itu bersekolah.
"Tapi malam weekend tetap ramai," pungkasnya.
Sumber: suara