Anies: Lahan 60m2 dan Bangunan 36m2 Bebas Pajak

Anies: Lahan 60m2 dan Bangunan 36m2 Bebas Pajak

BeritakanID.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penghasilan pajak bukan sebagai pendapatan untuk pemerintah daerah saja. Tetapi sebagai instrumen yang digunakan menghadirkan rasa keadilan dan membangun kota berkelanjutan.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan oleh warga Jakarta akan didistribusikan ulang untuk warga dalam bentuk infrastruktur dan berbagai layanan.

“Jakarta adalah rumah bagi semua. Untuk itu, pajak bukan hanya sebagai pendapatan bagi pemerintah, melainkan sebagai instrumen yang digunakan untuk menghadirkan rasa keadilan, serta membangun pemerataan dan pembangunan kota yang berkelanjutan,” kata Anies di dalam chanel YouTube Anies Baswedan dikutip KBA News, Jumat, 15 Juli 2022.

Orang nomor satu di DKI Jakarta menuturkan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Jakarta, nantinya dimanfaatkan kembali untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan gratis, pendidikan berkualitas, distribusi bantuan sosial, maupun pemberdayaan UMKM.

“InsyaAllah kebijakan perpajakan di Jakarta dapat memberikan rasa keadilan dan mendorong pemerataan pembangunan,” tuturnya.

Dia pun mencontohkan, pada 2021 pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 44,7 triliun untuk menopang kelompok masyarakat yang ekonominya terganggu akibat dampak pandemi Covid-19.
“Misalnya 2021 pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 44,7 triliyun untuk aktivitas yang sifatnya menopang mereka yang saat ini belum bisa mandiri dan tumbuh berkembang dengan baik,” ucapnya.

Kebijakan baru yang dimulai tahun ini, kata Anies, di antaranya adalah Bebas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 60m2 pertama lahan dan untuk 36m2 pertama bangunan. Ini berlaku untuk seluruh tanah dan bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal di Jakarta.

Anies menjelaskan 60 meter tanah dan 36 meter bangunan adalah kebutuhan minimum yang menjadi hak dasar maupun hidup sebagai manusia. Sehingga PBB di Jakarta digratiskan dengan ketentuan tersebut.

“Warga makmur maupun warga pra sejahtera, sebagai manusia, semua punya hak yang sama atas tempat tinggal untuk hidup layak. Itulah sebabnya untuk kebutuhan hidup dasar itu maka PBB digratiskan,” jelasnya.

Sumber: kbanews

TUTUP
TUTUP