Duh Kemenag! Izin PAUD Qur’an dan RTQ Seharusnya Dipermudah, Kok Dihentikan?

Duh Kemenag! Izin PAUD Qur’an dan RTQ Seharusnya Dipermudah, Kok Dihentikan?

BeritakanID.com - Kementerian Agama (Kemenag) seharusnya menjadi lembaga yang memberikan ketenangan dan kepastian bagi ummat. Bukan terus menerus memproduksi kontroversi di tengah publik.

Terbaru, Kemenag mengeluarkan kebijakan yang menghentikan sementara pengajuan izin baru bagi Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ). Kebijakan ini pun menuai kontroversi. Duh, Kemenag lagi!

Anggota Komisi VIII sekaligus Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, memprotes kebijakan Kemenag tersebut. Menurut dia, pemberhentian izin baru bagi PAUD Al-Qur’an dan RTQ tidak tepat karena seharusnya dipermudah. Ini kok dihentikan?

Apalagi, kata Hidayat, moratorium diberlakukan saat bulan Ramadhan, bulan Al-Qur’an. Kegiatan terkait al-Qur’an justru meningkat seperti dengan mengkhatamkan al-Qur’an, menghafalkannya, melombakannya termasuk di kalangan anak-anak dengan PAUDQU dan RTQ.

“Juga disayangkan, moratorium itu diberlakukan saat Covid-19 makin landai dan Pemerintah membuka masjid dan mengizinkan salat Jumat dan salat Tarawih, setelah 2 tahun kegiatan-kegiatan dibatasi termasuk untuk anak-anak,” katanya.

Seharusnya, Kemenag mendukung PAUDQU dan RTQ yang merupakan lembaga swadaya masyarakat dan tidak dibiayai negara, tapi malah sudah membantu negara melaksanakan kewajibannya untuk mencerdaskan seluruh Rakyat Indonesia. Pemerintah melalui Kemenag juga seharusnya memberikan kado indah berupa dukungan perlindungan, hibah, atau bentuk dukungan lain bagi kegiatan terkait al-Qur’an dan Anak-anak sebagaimana dilakukan oleh PAUDQU serta RTQ dan para pengelolanya.

“Apalagi selama ini mereka beraktivitas dan berjuang secara swadaya, tidak membebani APBN, dan tidak menghadirkan masalah apa pun bagi bangsa dan negara, bukan justru membatasi kegiatan mereka apalagi dengan menghentikan proses perizinan mereka, sekalipun untuk sementara,” kata Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, usai memberikan sambutan acara Semarak Ramadhan dengan kegiatan lomba-lomba terkait al-Quran yang diikuti ratusan anak-anak di Masjid al-Barokah, Jakarta Selatan, Sabtu (16/4).

Karena itu, Kemenag perlu transparan dan jujur mengenai alasan sebenarnya mengapa moratorium diberlakukan, dan apa konsekuensi yang dihadirkan oleh Kemenag sesudah moratorium dicabut bagi PAUDQU serta RTQ yang mendaftar dan sudah lolos seleksi/pendaftaran.

HNW sapaan akrabnya menilai, pernyataan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag (14/04/2022) bahwa kebijakan moratorium dilakukan setelah review terhadap regulasi dengan Bagian Organisasi dan Hukum, tidak tepat. Minimnya sosialisasi juga menimbulkan kegaduhan dan kekhawatiran akan adanya pengetatan aturan-aturan yang membatasi dan mempersulit kegiatan sukarela dan swadaya Masyarakat untuk PAUDQU maupun RTQ.
“Padahal mereka memberikan kontribusi berupa alternatif kegiatan yang positif, sarana belajar dan komunitas belajar yang kondusif bagi anak-anak,” ujar HNW.

Rencana Kemenag untuk membuat regulasi yang lebih komprehensif akan berpotensi menambah panjang alur proses perizinan. Hal itu sangat tidak sesuai dengan semangat Presiden Jokowi yang ingin memangkas berbagai perizinan dan berbagai hambatan hukum lainnya dalam hal kegiatan bernegara apalagi yang swasta.

“Presiden pernah sebut adanya 42 ribu aturan yang menghambat Indonesia. Karenanya beliau mengkritisi dan menolak, banyaknya aturan yang membelenggu tersebut, maka dibuatlah UU Omnibuslaw. Maka mestinya Kemenag juga tidak menambah panjang daftar tersebut, terlebih lagi aturan-aturan tersebut ditujukan bagi lembaga pembelajaran Al-Quran untuk anak-anak, yang anehnya mulai diberlakukan di bulan Ramadhan, bulan diturunkannya Al-Qur’an,” katanya.

Hidayat yang juga merupakan Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menegaskan, sejatinya perhatian dan apresiasi Pemerintah terhadap para pembelajar dan penghafal Al-Qur’an sudah semakin meningkat.

“Misalnya dengan semakin populernya beasiswa bagi para penghafal Al-Qur’an, dan bahwa mereka dapat diterima melanjutkan Kuliah di berbagai Jurusan di berbagai PTN,” katanya.

Maka, terang HNW, mestinya untuk PAUDQU dan RTQ dibantu dan dipermudah, karena mereka bisa berperan besar hadirkan pondasi dalam hal membangun kecintaan dan pembiasaan anak-anak terhadap nilai-nilai kebaikan, kehidupan yang berkualitas, sehat, moderat, inklusif dan berkahberka. Nilai-nilai itulah yang diajarkan dalam al-Qur’an, dan dalam waktu bersamaan secara konstitusional justru menjalankan amanat Pasal 31 UUD NRI 1945 yakni pendidikan yang meningkatkan keimanan ketakwaan serta akhlak mulia.

Oleh karena itu bagi lembaga swadaya seperti PAUDQU dan RTQ yang selama ini banyak berkontribusi membuat anak-anak mempunyai alternatif kegiatan yang positif bersama Al-Qur’an dan secara nyata menjalankan amanat konstitusi. Bahkan hasil didikannya yakni para penghafal Al-Qur’an semakin banyak berprestasi dan diapresiasi, maka sewajarnya mereka tidak dipersulit dengan dalih moratorium perizinan.

“Mestinya dipermudah bukan justru dihentikan. Akan afdhal bila Kemenag melalui perangkatnya di KUA menjemput bola dengan membantu mempermudah pengurusan perizinan di lokasi masing-masing lembaga,” katanya. 

TUTUP
TUTUP